NAWACITAPOST.COM - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, akan menggugat hasil rekapitulasi suara nasional yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya akan mengantarkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini atau Sabtu (23/3/2024) sore.
"Jam 4-5 (sore ke MK)," kata Todung, Sabtu (23/3).
Sebelumnya, Ganjar menyatakan bahwa gugatan ke MK diharapkan dapat mengungkap indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat bahwa semua ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar, Kamis (21/3).
Baca Juga: Prabowo Ajak NasDem Bergabung dalam Pemerintahan Baru, Ini Jawaban Surya Paloh
Ganjar menuturkan bahwa tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan dalam pemilu 2024 benar-benar terjadi. "Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan," kata dia.
Sementara itu, pasangan calon (Paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3) pagi. Dalam permohonan gugatannya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir, meminta agar pemilu ulang dilakukan tanpa diikuti oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 02.
"Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini," katanya.