NAWACITAPOST.COM - Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berbekal pasal itu, Ganjar dan Anies bisa menggugat ke MK hingga Sabtu (23/3).
Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan, "Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)."
Baca Juga: PDI-P Cetak Hattrick Sebagai Pemenang Pemilu Legislatif 2024
Undang-undang membatasi keberatan hanya pada hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau terpilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, MK hanya memiliki waktu dua minggu atau sekira 14 hari untuk menyelesaikan gugatan para capres yang keberatan, sesuai dengan Pasal 475 Ayat (3).
"Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 475 Ayat (3).
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Mereka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga: Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Menang dalam Satu Putaran, Unggul di 36 Provinsi
UU Pemilu juga mengatur bahwa pilpres yang diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon bisa hanya digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraih 50 persen plus satu suara dan menang di minimal 20 provinsi. Sementara Prabowo-Gibran berhasil memenangkan 36 provinsi di seluruh Indonesia, dan sejumlah pemilihan di luar negeri.