NAWACITAPOST.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan harapannya agar rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat selesai tepat waktu pada tanggal 20 Maret 2024.
Meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi telah melewati batas waktu yang ditentukan pada 10 Maret 2024, Bagja menegaskan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang adalah kunci utama.
“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak maka KPU akan melanggar undang-undang,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: VVUP, Grup K-Pop yang Menyatukan Talenta dari Berbagai Negara Termasuk Indonesia!
Keterlambatan dalam rekapitulasi suara tingkat provinsi diakui Bagja disebabkan oleh berbagai persoalan di beberapa daerah yang belum terselesaikan tepat waktu.
Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu proses rekapitulasi secara keseluruhan, dimulai dari tingkat KPPS hingga nasional.
Oleh karena itu, Bagja menekankan pentingnya bagi KPU untuk segera menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Aksi Massa, Jalan Depan Kantor KPU RI Dijaga Ketat dengan Barrier Beton dan Kawat Berduri
“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan hingga nasional.
Setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi, rekapitulasi dilanjutkan secara nasional oleh KPU RI.
Baca Juga: Pastikan Kondusif Keamanan di Bulan Ramadan, Rutan Balikpapan Rutin Gelar Razia
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, optimis bahwa rekapitulasi suara dapat diselesaikan tepat waktu pada tanggal 20 Maret.
Meskipun sebelumnya menargetkan penyelesaian lebih cepat, Mellaz menegaskan bahwa proses rekapitulasi harus tetap fokus pada hasil pleno KPU RI untuk penetapan yang akurat.