Kamis, 4 Juni 2026

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Tantangan dan Harapan

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 18 Maret 2024 | 15:12 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Istimewa)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Istimewa)

Meskipun demikian, KPU memiliki batas waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil Pemilu, yang berarti batas waktu penyelesaian adalah tanggal 20 Maret.

Baca Juga: Safari Ramadan: Wakil Bupati Husni Merza Mempererat Silaturahmi dan Membagi Berkah di Kampung Buatan II

Dalam menghadapi tantangan tersebut, harapan tetaplah terpatri untuk menyelesaikan rekapitulasi dengan tepat waktu dan akurat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini