Meskipun demikian, KPU memiliki batas waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil Pemilu, yang berarti batas waktu penyelesaian adalah tanggal 20 Maret.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, harapan tetaplah terpatri untuk menyelesaikan rekapitulasi dengan tepat waktu dan akurat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Safari Ramadan: Wakil Bupati Husni Merza Mempererat Silaturahmi dan Membagi Berkah di Kampung Buatan II
Calon Legislatif Unggulan Dapil DKI Jakarta II Menuju Senayan, Ada dari Menteri Jokowi, Uya Kuya hingga Once Mekel
Saiful Huda EmS: Jokowi Tak Sehebat Mesin Politik PDIP, Ini Alasannya!
Akademisi Sebut Prabowo-Gibran Tidak Miliki Legitimasi Etik dan Moral
Pastikan Kondusif Keamanan di Bulan Ramadan, Rutan Balikpapan Rutin Gelar Razia