NAWACITAPOST.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 akan berdampak pada daya beli masyarakat. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, kenaikan ini akan meningkatkan biaya operasional perusahaan karena pajak juga akan dikenakan pada pembelian bahan baku, sehingga harga jual produk di tingkat konsumen ikut terkerek.
"Mau tidak mau akan memengaruhi daya beli masyarakat kita dengan adanya kenaikan ini," kata Sarman, dikutip Jumat (15/13/2024).
Karena itu, Sarman meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi mengenai urgensi dan manfaat kenaikan tarif PPN 12%. Hal ini diharapkan dapat membantu pihak terkait untuk menyesuaikan pengeluaran dan strategi bisnis, termasuk penyesuaian harga dan kuantitas.
Selain itu, Sarman juga menekankan perlunya kajian mendalam dari pemerintah mengenai dinamika perekonomian pada 2024 dan proyeksi perekonomian 2025 sebagai pertimbangan sebelum implementasi kenaikan tarif PPN 12%. Hal ini penting mengingat bahwa kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 telah berdampak pada peningkatan inflasi dan daya beli masyarakat Indonesia.
"Kenaikan tarif PPN perlu dengan cermat mempertimbangkan dampak turunan akan perlambatan konsumsi domestik dan daya beli masyarakat," kata dia.
Dalam konteks ekonomi global yang mengalami perlambatan dan resesi, konsumsi domestik dianggap sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak memperlambat konsumsi domestik dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dinilai Bersikap Otoritarian dan Abaikan Kaum Akademisi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan tarif PPN 12% di masa mendatang sesuai dengan ketentuan terbaru yang tercantum dalam Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Airlangga, kebijakan ini dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk menjaga keberlanjutan, sehingga program-program pemerintah dapat dilanjutkan, termasuk kebijakan terkait PPN.