nasional

Sudah Tersangka dan Masuk Red Notice Interpol, Bareskrim Belum Bisa Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri. (Tangkapan Layar Interpol)

NAWACITAPOST.COM — Langkah hukum memulangkan pendakwah kondang Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Tanah Air membentur tembok tebal. Meski statusnya telah resmi diseret sebagai tersangka skandal dugaan pencabulan santri laki-laki dan namanya resmi memicu Red Notice Interpol sejak 9 Juli 2026, jerat hukum Indonesia belum mampu menyentuh keberadaannya yang terdeteksi di Mesir.

Pelarian penceramah yang kerap mewarnai layar kaca ini dipicu oleh sederet fakta kelam. Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap lima santri, setelah laporan resmi dilayangkan sejak 28 November 2025.
 
Jejak kejahatannya terkuak kian dalam melalui kesaksian Ustaz Abi Makki, yang membeberkan modus lama SAM sejak 2021—mengimingi korban fasilitas kuliah di Mesir demi melancarkan aksi bejat sesama jenis. Sempat berjanji bertobat, tindak keji tersebut justru terulang kembali pada 2025 hingga melahirkan aksi intimidasi yang memaksa korban mencabut laporan.
 
Baca Juga: Aksi Memukau Wakil Wali Kota Bekasi Buka Ajang Padel Pembakar Semangat Kemerdekaan!

Kini, langkah tegas penyidik tertahan di batas teritorial. Perbedaan hukum kewarganegaraan dan ketiadaan traktat ekstradisi antara Jakarta dan Kairo menjadi celah pelindungan yang menyulitkan eksekusi penangkapan.

“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto kepada awak media dalam jumpa pers di Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Namun, skema penegakan hukum kian rumit setelah penyidik mendalami hukum domestik Mesir.

“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” lanjutnya.
 
Baca Juga: BEM UI dan 25 Aliansi Demo di Bundaran HI, Tuntut Keadilan Ekonomi dan Bencana Nasional

Ketidakpastian status pasti kewarganegaraan SAM memaksa Polri berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaannya di Indonesia, sembari menggantungkan harapan pada jalur kepolisian internasional.

“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.

“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Tags

Terkini