Tindakan Hotman dinilai telah mencederai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Terjepit oleh desakan publik dan somasi moral dari berbagai lini pers, Hotman Paris tak punya pilihan lain selain menurunkan ego besarnya dan menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh jurnalis Indonesia.
Baca Juga: Dua Nyawa Pelajar Melayang di Atas Rel, Di Mana Gubernur Lampung dan PT KAI?
Kasus ini menjadi catatan hitam sekaligus alarm keras bagi siapa pun: bahwa di hadapan hukum dan ruang publik, etika profesi dan saling menghormati adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.(***)