nasional

‎Implementasikan KUHP Baru, Bapas Muara Teweh Terima Klien Putusan Pidana Pelayanan Masyarakat Terhadap ABH

Kamis, 18 Juni 2026 | 07:43 WIB
Kabapas Muara Teweh Saat Menerima Klien Pemasayarakatan



NAWACITAPOST.COM - ‎Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menerima Klien Pemasyarakatan yang menjalankan Putusan Pidana Pelayanan Masyarakat terhadap ABH yang terlibat tindak pidana pencurian Sawit. Rabu, 17 Juni 2026

Kegiatan tersebut tersebut dilaksanakan bersinergi Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara.

‎Setelah menjalani serangkaian proses Peradilan ABH atau Klien Anak yang melakukan tindak pidana Pencurian  sebagaimana Pasal 477 (1) KUHP ( Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Muara Teweh berupa Pidana Pelayanan Masyarakat selama 20 Jam Dalam Waktu 1 Bulan yang dilaksanakan di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga: Bupati Eliyunus Waruwu Turun Langsung ke Hilisoromi, Infrastruktur Moro’o Jadi Salah Satu Skala Prioritas

‎Proses penerimaan klien dilakukan oleh petugas Bapas yakni Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, Ebet Sutandi Musa dan Elly Kirnaeny selaku Pembimbing Kemasyarakatan. Petugas Bapas Muara Teweh melakukan verifikasi identitas serta dokumen kelengkapan administratif klien dan mengecek kondisi fisik Klien. Pada saat di lakukan registrasi oleh Petugas Bapas, Klien bersangkutan di dampingi oleh Jaksa Caterin dan Petugas Administrasi Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Setelah proses administrasi selesai Klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai kewajiban dan hak selama menjalani masa pidana Pelayanan Masyarakat.

Selanjutnya Klien anak tersebut diserah terima kan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara untuk menjalankan putusan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Baca Juga: 1 Syuro 1448 H di Al Zaytun: Ribuan Tokoh Bangsa Bersatu Serukan Kebangkitan Indonesia di Tengah Gelombang Tantangan Global

‎Merespon Pelaksanaan Kegiatan Registrasi Klien Anak yang mendapatkan Putusan Pidana Pelayanan Masyarakat, Kabapas Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan tanggapannya. "Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh akan melakukan pemantauan, pembimbingan secara berkala terhadap Klien anak sesuai ketentuan yang berlaku agar selama menjalankan pidana pelayanan masyarakat, Klien anak dapat menjalani dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali", ucap Ading.

Tags

Terkini