nasional

Menteri LHK: Kebijakan dan Langkah Presiden Jokowi Sangat Jelas dan Terukur

Minggu, 22 Maret 2020 | 10:59 WIB
Jakarta, Nawacitapost- Presiden Jokowi terus memantau langkah-langkah semua kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka pengendalian virus Corona atau Covid-19. Semua itu demi untuk mencegah penyebaran virus, dan upaya penanggulangannya lebih efektif.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Sabtu (21/3), menyatakan kebijakan dan langkah Presiden ini sangat jelas, dan terukur serta dapat dijalankan oleh K/L, termasuk KLHK.

Rapat terbatas kabinet dilakukan Presiden setiap hari dalam memantau perkembangan. Juga rapat tingkat Menko dilakukan, seperti yang dilakukan pada Rakor Kemenko Maritim, dan Investasi Jumat sore setelah Rapat terbatas, atau Ratas Kabinet pagi hari dipimpin Presiden.

“Sangat jelas arahan Bapak Presiden dan dilaksanakan oleh KLHK,” ujar Menteri Siti sambil menambahkan bahwa pihaknya juga secara ketat memonitor jajaran di bawahnya.

Baca Juga : Himbauan Pemkot Padangsidimpuan Kepada Masyarakat Terkait Penyebaran Covid-19


Dalam keterangan tertulis Sabtu (21/3), Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan tentang pengendalian Covid-19 pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sebagai berikut:

Pertama, bekerja di rumah atau work from home (WFH) dijalankan, dan pelayanan publik berjalan normal, karena ada piket kantor. Dalam kaitan ini diwajibkan ada laporan jurnal harian personil selama WFH yang diserahkan mingguan kepada Sekjen melalui sekretaris komponen eselon 1 masing-masing.

Menteri Siti mengatakan, demikian pula penyemprotan ruangan dengan desinfektan dilakukan di kantor-kantor, dan sudah sebagian selesai.

“Sekjen membentuk posko informasi online untuk menerima laporan perkembangan staf yang sakit atau alami gejala seperti bersin, batuk, pilek, demam, dan sesak napas. Laporan disiapkan harian oleh posko secara berantai melalui sekretaris komponen eselon 1 melalui kepegawaian/bagian umum,” papar Menteri Siti.

Dalam hal adanya personil yang hasil testnya positif covid, atau sebagai OPD kata Menteri Siti, dibimbing untuk self isolation, dan dipantau secara ketat mengikuti arahan Satgasnas atau rumah sakit (RS).

“Selain itu Sekjen menyiapkan terbatas hand sanitizer dan masker bagi staf yang memerlukan atau masyarakat, secara terbatas,” ujar Menteri Siti.

Tags

Terkini