nasional

TikTok Masih Langgar Aturan: Kemenkop UKM Ingatkan Potensi Sanksi Pencabutan Izin

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:10 WIB
TikTok resmi akuisisi Tokopedia. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Indonesia telah mengingatkan platform media sosial TikTok karena masih melanggar aturan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif, Fiki Satari, mengungkapkan bahwa TikTok masih melanggar beberapa poin aturan. Di antaranya terkait transaksi dagang melalui fitur TikTok Shop, permainan harga yang tidak sehat (predatory pricing), potensi penyalahgunaan data, dan penjualan produk pakaian impor ilegal.

Fiki menjelaskan bahwa transaksi dagang TikTok Shop yang masih dilakukan melalui aplikasi TikTok, meskipun tertulis "processed by Tokopedia", tetap melanggar aturan Permendag. Hal itu karena transaksi dilakukan dalam aplikasi yang sama.

Baca Juga: PSI Kehilangan 'Jokowi Effect', Ini Penyebabnya!

Padahal, tindakan TikTok tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang platform e-commerce dengan model social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya sendiri.

"Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujarnya, dikutip Kamis (29/2/2024).

Selain itu, adanya permainan harga yang tidak sehat (predatory pricing) juga masih terjadi di TikTok, yang dapat merugikan UMKM karena merusak harga di pasar. Aktivitas ini melanggar Pasal 13 ayat 1 Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan platform menjaga harga barang dan jasa bebas dari praktik manipulasi harga.

Baca Juga: Jadwal Bus Wisata Gratis Jogja Heritage Track, Jelajahi Kota Gudeg Tanpa Biaya!

Kemenkop UKM juga mengidentifikasi potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data oleh TikTok. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat 3 Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi data antara platform PPMSE dan di luar PPMSE.

"Dan melarang adanya penguasaan dan penyalahgunaan data oleh PPMSE dan perusahaan yang terafiliasi,” ungkap Fiki.

Terakhir, TikTok juga masih terbukti menjual produk pakaian impor ilegal, meskipun sebelumnya telah berkomitmen untuk menutup seller yang menjual pakaian bekas impor ilegal. Hal ini melanggar komitmen sebelumnya dan dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Langkah Aman Sebelum Berangkat Umroh, Berikut Cara Mudah Cek Legalitas Biro Travel

Kemenkop UKM menekankan bahwa apabila TikTok terus melanggar aturan yang berlaku di Indonesia, akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha. Ini merupakan peringatan serius bagi TikTok untuk mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Tags

Terkini