NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan proses di balik keputusannya memberikan kebaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Keputusan ini didasarkan pada usulan Panglima TNI yang mengusulkan kenaikan pangkat untuk Prabowo. Presiden memberikan persetujuan setelah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama yang diterima Prabowo pada 2022.
"Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009," jelas Jokowi.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Gelar Sidang TPP, Penuhi Hak Warga Binaan
Merujuk pada hal ini, Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Jokowi menegaskan bahwa semua proses ini berawal dari bawah, menandakan bahwa usulan kenaikan pangkat Prabowo dipertimbangkan dengan seksama. Namun, Presiden tidak memberikan penegasan tentang apakah usulan ini diajukan saat Laksamana Yudo Margono menjabat sebagai Panglima TNI atau pada masa Jenderal Agus Subiyanto.
Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan oleh Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Cilangkap, Jakarta Timur. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dan peneguhan atas dedikasi Prabowo dalam berbakti kepada rakyat, bangsa, dan negara.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sindrom Moebius, Sindrom yang Dialami Tayla Clement Sejak Kecil!
Diprotes Netizen
Prabowo mendapatkan anugerah pangkat istimewa, berupa Jenderal TNI (HOR) bintang 4. Sebagai bentuk protes, netizen ramai-ramai menaikkan tagar #dipecat di media sosial X.
Mereka mengkritisi pemberian gelar tersebut karena bertentangan dengan cita-cita reformasi. Usai reformasi bergulir, Prabowo dinilai melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sehingga dicopot dari dinas ABRI.
"Dipecat paska reformasi, skrg diberi pangkat kehormatan di era Jokowi. Reformasi gak hanya dibunuh tapi kuga diinjek2 dan diludahi," tulis @MurtadhaOne1.
"Penculik ,pelanggar HAM berat dan jendral dipecat tidak hormat kok terima kenaikan pangkat," tulis @yon70781468.
"Ini pak lurah bkn cuma ngobok² konstitusi, tp jg TNI. Nggak tau apa ada aturannya,tentara dipecat tp bs naik pangkat," tulis @RudiartoT78475.