NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H kepada 475 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Acara penyampaian Surat Keputusan (SK) Remisi ini dilaksanakan di Aula Lapas Rantauprapat, sesaat setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan utama, Sabtu (21/03).
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 4 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas (RK II) setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Kepala Lapas Rantauprapat menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan dan perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pelatihan. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur administratif maupun substantif.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan aman. Bagi warga binaan yang langsung bebas, pihak Lapas berharap momentum ini menjadi titik balik untuk kembali menjadi warga negara yang baik dan produktif di tengah masyarakat.
(Humas Lapas Rantauprapat)