"Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman. Transformasi digital dan perlindungan anak harus berjalan beriringan tanpa kompromi," pungkasnya.
Baca Juga: Gebrakan Baru Ciputra Group, Citra Homes Halim Hadirkan Hunian di Jantung Jakarta
Analisis Singkat: Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun ini menandai pergeseran paradigma pemerintah dari sekadar pengawasan konten menuju pembatasan akses berbasis usia (age-gating), yang diharapkan mampu menekan angka kriminalitas digital pada anak secara signifikan di tahun 2026 ini.