NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan layanan Wajib Lapor bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pengawasan, pembimbingan, dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan klien terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Kamis, 29 Januari 2026.
Pelaksanaan layanan Wajib Lapor dilaksanakan di Kantor Bapas Kelas II Muara Teweh sesuai jadwal yang telah ditentukan. Klien pemasyarakatan hadir untuk memenuhi kewajiban lapor sekaligus mendapatkan pembimbingan dan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh menegaskan bahwa layanan Wajib Lapor memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan proses pembinaan klien pemasyarakatan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Integrasikan Jalan Perumahan Mutiara City
“Wajib lapor bukan sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga sarana pembimbingan dan evaluasi agar klien tetap berada pada jalur pembinaan yang benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Wajib Lapor dilakukan pemantauan perkembangan perilaku klien serta penguatan komitmen untuk mematuhi ketentuan hukum.
“Melalui wajib lapor, kami memastikan klien tetap mendapatkan pendampingan serta pengawasan yang humanis agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik,” ungkap salah satu Pembimbing Kemasyarakatan.
Baca Juga: Peduli Kesehatan, Lapas Panyabungan Cek Kesehatan Rutin WBP Kedalam Blok Hunian
Bapas Muara Teweh terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Wajib Lapor sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
(Humas Bapas Muara Teweh)