NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta evaluasi terhadap pencabutan program reintegrasi bagi Klien Pemasyarakatan. Kamis, 22 Januari 2026.
Sidang TPP ini merupakan bagian pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan rekomendasi profesional berbasis asesmen sosial sosial terhadap Klien Pemasyarakatan, khususnya terkait kelayakan pemberian maupun pencabutan Hak Integrasi Sosial.
Kegiatan dipimpin oleh ketua TPP dan dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan, khususnya terkait kelayakan pemberian maupun pencabutan hak integritas sosial.
Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib, Lapas Kelas IIB Panyabungan Razia Blok Hunian Warga Binaan
Kegiatan dipimpin oleh Ketua TPP dan dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta unsur terkait lainnya.
Dalam sidang tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memaparkan hasil Litmas yang memuat latar belakang sosial Klien, kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, serta perkembangan perilaku selama menjalani program pembimbingan.
Selain itu, sidang juga membahas evaluasi kepatuhan klien terhadap syarat dan ketentuan program reintegrasi, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Balai Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
(Humas Bapas Muara Teweh)