NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan layanan Penerimaan Registrasi Klien Integrasi Sosial Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan yang memperoleh hak integrasi dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bapas Muara Teweh sebagai bagian dari tugas pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan yang memasuki masa reintegrasi sosial.
Pada kegiatan tersebut, Bapas Muara Teweh menerima registrasi enam klien integrasi sosial pembebasan bersyarat dengan latar belakang perkara yang berbeda.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Laksanakan Tes Urine, Seluruh Peserta Dinyatakan Negatif
Proses layanan meliputi pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), serta pelaksanaan pembimbingan dan konseling awal kepada klien pemasyarakatan yang baru diterima.
Selain proses administrasi, para petugas juga memberikan penjelasan dan penekanan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan, termasuk kewajiban untuk mematuhi ketentuan pembimbingan, menjaga perilaku, serta berkomitmen menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses integrasi sosial berjalan tertib, terukur, dan berorientasi pada pembinaan.
Baca Juga: Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Monitoring dan Mitigasi Keselamatan
“Registrasi, pembimbingan, dan konseling awal menjadi fondasi penting agar klien memahami tanggung jawabnya selama masa pembebasan bersyarat serta mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh klien telah menerima kartu bimbingan dan akan menjalani pembimbingan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan baik, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Baca Juga: Lapas Tahuna Mengikuti Apel Pegawai Awal Tahun 2026 Bersama Kemenimipas
Melalui layanan ini, Bapas Muara Teweh menegaskan komitmennya dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan kepada klien pemasyarakatan, sekaligus mendukung terwujudnya reintegrasi sosial yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)