nasional

Mendagri Belum Menerima Pengajuan Izin Perpanjangan SKT FPI

Kamis, 20 Juni 2019 | 20:03 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Masa SKT FPI habis pada hari ini.

"Sampai hari ini belum terima apa-apa," kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6)

Ia mengatakan tidak ada batas waktu bagi FPI untuk mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Tjahjo menegaskan Kemendagri hanya dalam kapasitas menunggu pengajuan FPI.

"Batas waktunya nggak ada, nggak ada. Ya, kita tunggu saja. Dia mau mendaftar lagi apa tidak. Kan kami nggak bisa proaktif," tuturnya.

Tjahjo Kumolo mengatakan tiap warga negara berhak untuk berhimpun dan berserikat, tapi untuk berhimpun dan berserikat dia harus mengajukan. Bisa Kemenkum HAM, bisa Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa.

Apakah dengan berakhirnya masa SKT FPI per hari ini, maka aktivitasnya menjadi ilegal? Tjahjo kembali menegaskan Kemendagri menunggu pengajuan permohonan perpanjangan SKT FPI.

Tjhaja menegaskan belum bisa mengatakan itu (ilegal). Karena kami belum menerima pengajuan izin perpanjangan SKT-nya.

Dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Ketum FPI Ustaz Sobri Lubis mengaku tidak memikirkan tentang petisi agar izin ormas FPI tidak diperpanjang. Dia menyebut lebih memilih fokus mengawal proses Pemilu 2019.

 

Tags

Terkini