NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melaksanakan kegiatan razia insidentil atau penggeledahan di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Senin, 08 Desember 2025.
Dengan beranggotakan 11 (sebelas) orang personil, kegiatan ini dipimpin Kalapas Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan didampingi Satops Patnal, Rupam Siang dan CPNS, melaksanakan razia insidentil atau penggeledahan pada Blok Sisingamangaraja (Kamar IX).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Hakordia 2025, Cak Yebe: Momentum Birokrasi Perkuat Integritas
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan berupa: Pisau Cukur 2 buah, Mancis 6 buah, Pulpen 1 buah, Sendok Besi 1 buah, Paku 1 buah, dan Batangan Sikat Gigi 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Kegiatan Penggeledahan ini bertujuan untuk meminimalisir atau mencegah barang terlarang di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)