Mitora meminta agar para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban sebesar Rp 84 miliar, dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.
Baca Juga: Jokowi Mengaku sudah bertemu Prabowo-Gibran dan Ucapkan Selamat
Mitora juga meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah disita dalam proses tersebut. Perusahaan tersebut juga telah melakukan gugatan sebelumnya lewat PN Jakarta Pusat, dimana Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.