- Biaya tambahan, dan/atau
- Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
Untuk mengetahui daftar lengkap tarif maksimal, bisa mengunduh Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 melalui laman resmi Kementerian Perhubungan.
Dikutip Nawacitapost.com dari Kepmen 106 Tahun 2019