nasional

Indonesia dan Singapura Teken Kesepakatan Kerja Sama CCS Cross Border

Kamis, 15 Februari 2024 | 16:18 WIB
Indonesia dan Singapura telah menandatangani LOI untuk bekerja sama dalam kegiatan Carbon CCS Cross Border (Dok. Kemenko Marves)

NAWACITAPOST.COM - Indonesia dan Singapura telah menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk bekerja sama dalam kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi.

Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

Baca Juga: Akselerasi Pengembangan Pariwisata Nasional, Kemenko Marves Gelar Rakornas 5 DPSP

CCS adalah kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida, untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer. CCS adalah metode dekarbonisasi yang sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik.

CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global. Kedua lembaga, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan mengurangi efek pemanasan global.

Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi, dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru.

Baca Juga: Kemenko Marves Sukses Gelar Rakor Lanjutan KTT AIS Forum 2023

Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, menyatakan, "Penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia, dan mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon. Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan. Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara," tuturnya.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, menyatakan, "Kerja sama dengan Singapura ini tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini, tetapi juga memperlihatkan pendekatan proaktif kami dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan. Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara," katanya.

Tags

Terkini