nasional

Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK Secara Virtual

Selasa, 13 Februari 2024 | 20:56 WIB
Kalapas Siborongborong Saat Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK Secara Virtual

NAWACITAPOST.COM - Kalapas dan Seksi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut, mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) secara virtual, Selasa (13/02).

Kegiatan diawali dengan arahan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen, terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya, Pemaparan materi berupa ketentuan umum yaitu syarat untuk pengangkatan PPK, mekanisme pengangkatan PPK, Bimbingan Teknis PPK, Tugas serta Tanggung Jawab PPK.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Launching Pusat Pelayanan Publik Provinsi Bersama Pemprov Jabar

Dalam pembahasan tugas dan tanggung jawab PPK yaitu membantu Pembimbing Kemasyarakatan menyelenggarakan Litmas dan menyusun Litmas perawatan tahanan/Anak, Litmas untuk Pembinaan Awal, dan Litmas untuk Pemindahan serta Mengikuti Sidang TPP.

Upaya Antisipasi menjelang Pemilu 2024, agar meminimalisir potensi gangguan Keamanan dan Keteriban yaitu penyalahgunaan narkoba oleh petugas dan WBP, penyalahgunaan alat komunikasi di blok hunian, pelarian, pengeluaran narapidana/tahanan tidak sesuai prosedur, pelemparan ke dalam Lapas.

(Humas Lasibor)

Tags

Terkini