Bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Anda harus membawa satu wali dan dua orang saksi sebagai syarat sahnya akad nikah.
Sebelum memulai acara, izin perlu diperoleh dari petugas yang berwenang di masjid tersebut. Selain itu, untuk menjamu para tamu undangan, dengan menyediakan kurma dan air zam-zam.
Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan setelah menyelesaikan ibadah umroh. Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan tersebut, akad nikah di Masjidil Haram akan menjadi momen yang penuh berkah dan keistimewaan bagi pasangan yang menikah.