NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka melaksanakan arahan 13 (Tiga Belas) Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yaitu Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Rutan Kelas IIB Sidikalang laksanakan razia rutin blok hunian Warga Binaan, Jumat (03/10).
Kegiatan razia rutin ini dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Sidikalang dan mengantisipasi peredaran narkoba, handphone dan pungli didalam Rutan Sidikalang.
Pada kegiatan razia rutin blok Hunian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sidikalang dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, anggota Rupam dan staf KPR.
Baca Juga: Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin di Blok Hunian Warga Binaan
Dalam pelaksanaan razia rutin, seluruh petugas mengedepankan pendekatan yang humanis untuk kenyamanan dan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Hasilnya, tidak ditemukan barang berbahan berupa narkoba, namun petugas menemukan 1 unit handphone, 1 buah powerbank, satu buah charger, 1 buah handset, 1 buah kabel, 1 buah pisau, dan 1 buah pod. Barang yang telah ditemukan telah disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
(Humas Rudika)