nasional

Para Tokoh Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Sebut Komitmen Partai Politik Jadi Kunci

Senin, 22 September 2025 | 17:32 WIB

Baca Juga: Lapas Kelas III Gunungtua Menggelar Kebaktian bagi WBP Beragama Kristen

Ia menutup paparannya dengan seruan agar lembaga keagamaan tidak hanya bersuara keluar, tetapi juga melakukan introspeksi untuk memberantas praktik koruptif di lingkungan internal.

Dr. Djasermen Purba: "Kawal Prolegnas 2025, Hubungi Fraksi-Fraksi"

Ketua Umum MUKI, Dr. Djasermen Purba, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah regulasi vital untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan memperkuat sistem hukum nasional. Ia mengingatkan bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Dengan masuknya RUU ini sebagai prioritas, artinya harus disahkan selambat-lambatnya akhir tahun 2025. Tugas kita bersama adalah mengawal agar target ini tidak terlewat," kata Djasermen, yang juga merupakan mantan anggota DPD RI.

Menurutnya, langkah konkret yang harus dilakukan masyarakat sipil adalah mendekati dan berkolaborasi dengan fraksi-fraksi di DPR.

Baca Juga: Lapas Amuntai Terima 8 Unit HT Baru, Perkuat Koordinasi Keamanan

"Kita harus mendampingi fraksi-fraksi yang ada. Kami dari MUKI akan mencoba menghubungi fraksi yang kami kenal untuk mendorong percepatan ini. Ini bukan hanya ucapan, tapi harus ada tindakan nyata," serunya.

Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU ini dengan peraturan perundang-undangan lain seperti KUHP dan UU Tipikor, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam proses perampasan aset.

Pdt. Dr. Japarlin Marbun: "Bentuk Kaukus Kebangsaan untuk Tekanan Bersama"

Senada dengan pembicara lainnya, Ketua Umum BAMAGNAS, Pdt. Dr. Japarlin Marbun, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Menurutnya, uang hasil korupsi harus bisa diambil kembali untuk sebesar-besarnya pembangunan bangsa.

"Bagi kita orang Kristen, semangat ini sejalan dengan apa yang dikatakan Zakheus, yang bersedia mengembalikan apa yang ia rampas. UU ini akan mempermudah pemerintah dan aparat melakukan hal serupa," jelasnya.

Baca Juga: ‎Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah Laksanakan Penguatan Tugas Teknis, Kabapas Muara Teweh Sambut dengan Positif

Menanggapi adanya kesan keengganan dari beberapa fraksi di DPR, Japarlin mengusulkan sebuah gerakan bersama yang lebih terorganisir. Ia merasa upaya yang dilakukan secara parsial oleh masing-masing organisasi kurang memberikan dampak signifikan.

"Jangan kita bergerak sendiri-sendiri. Bila perlu, kita bentuk semacam Kaukus Cinta Bangsa yang merupakan perpaduan dari berbagai ormas. Dengan bergerak bersama, kita bisa memberikan tekanan yang lebih kuat agar kemacetan pembahasan RUU ini bisa segera teratasi," usulnya.

Ia menambahkan bahwa BAMAGNAS telah menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPR, namun mengakui bahwa dorongan kolektif akan jauh lebih efektif.

Pdt. Harsanto Adi & Albert Siagian: Soroti Peran Gereja dan Kendala Teknis
Pdt. Harsanto Adi dari Asosiasi Pendeta Indonesia menambahkan perspektif dari peran gereja. Menurutnya, gereja harus menjadi "rahim" yang melahirkan politisi, pejabat, dan pengusaha yang memiliki rasa takut akan Tuhan dan bekerja sesuai firman-Nya. Di sisi teknis, ia menekankan pentingnya proses perampasan aset yang adil dan transparan, serta mengusulkan pembentukan badan pengelola aset terpadu yang independen dari KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini