NAWACITAPOST.COM — Sejumlah tokoh dari berbagai organisasi keagamaan dan kepemudaan menyuarakan desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Dalam Dialog Kebangsaan bertajuk "Macetnya RUU Perampasan Aset Koruptor" yang digelar secara daring pada Minggu (21/9/2025), yang dipandu oleh Ashiong P. Munthe. Para narasumber sepakat bahwa RUU ini krusial untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberikan efek jera, namun terhambat oleh kurangnya kemauan politik (political will) yang nyata, terutama dari partai politik.
Dialog ini menghadirkan Sahat Martin Philip Sinurat (Ketua Umum PP GAMKI), Dr. Djasermen Purba (Ketua Umum MUKI), Pdt. Dr. Japarlin Marbun (Ketua Umum BAMAGNAS), Pdt. Harsanto Adi (Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia), dan Albert Siagian (Pengamat Sosial Politik).
Baca Juga: DPR RI Bicara Rencana Utang Pemkot Surabaya
Ketua Umum PP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengawali diskusi dengan memaparkan sejarah panjang RUU Perampasan Aset yang telah digagas sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, meski Presiden Joko Widodo telah berulang kali mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar RUU ini dibahas, DPR tidak kunjung menindaklanjutinya hingga akhir masa jabatan.
"Gagasan ini sudah ada sejak lama, masuk prolegnas, dan terus didorong pemerintah. Namun, hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi, RUU ini tidak kunjung dibahas dan diputuskan oleh DPR RI," ujar Sahat.
Harapan baru muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan RUU ini, yang disambut positif oleh DPR. Namun, Sahat menekankan bahwa kunci utamanya ada pada partai politik.
Baca Juga: Ketua ESI Surabaya: Piala Wali Kota Jadi Pondasi Wujudkan Gaming City
"Kita bisa mendesak pemerintah dan DPR, tapi kalau partai politik tidak punya spirit yang sama, tidak akan ada gunanya. Para pejabat eksekutif dan legislatif dari pusat hingga daerah berasal dari partai politik. Pertanyaannya, apakah pimpinan partai sudah memberikan perintah kepada anggotanya di Senayan untuk memutuskan undang-undang ini?," tegasnya.
Sahat juga menyoroti tiga esensi penting RUU ini, yaitu Penyitaan Aset Pra-Vonis: Negara dapat menyita aset yang diduga hasil korupsi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mencegah pelaku menyembunyikan atau memindahkan asetnya.
Menjangkau Pelaku yang Tidak Bisa Diadili: RUU ini memungkinkan perampasan aset dari tersangka yang meninggal dunia, melarikan diri (DPO), atau tidak dapat diadili karena alasan lain.
Pengawasan Ketat: Perlu ada batasan yang jelas dan lembaga pengawas yang transparan agar UU ini tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK) Kabupaten Siak Menghadiri Gelar Milad Ke-5 dan Pengukuhan Pengurus DPD Permas Lampri Siak oleh Wakil Bupati Siak
Jembatan Karya Bakti TNI di Gempol Klutuk Diresmikan, Warga Gelar Tasyakuran
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Mempura
Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Siak, Luar biasa Drag bike Zero ikut meriahkan
Polwan Polresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Berani Bicara, Selamatkan Sesama