Minggu, 19 Juli 2026

Para Tokoh Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Sebut Komitmen Partai Politik Jadi Kunci

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 22 September 2025 | 17:32 WIB

Baca Juga: ‎Semarak Bersorak, PIPAS Bapas Muara Teweh Tampil Pecah di Lomba Yel Yel Pipas Kalteng ‎

Sementara itu, Pengamat Sosial Politik Albert Siagian menyoroti dua kendala utama yang belum tuntas. Pertama, belum adanya kesepakatan final di internal pemerintah, yakni antar kementerian dan lembaga terkait, mengenai naskah akademik RUU. Kedua, belum tercapainya komitmen politik dan kata sepakat di antara fraksi-fraksi partai politik di DPR.

"Apa yang diperjuangkan rakyat sejak 2003 masih jauh. Tanpa ada kesepakatan di tingkat pemerintah dan komitmen dari partai-partai di DPR, nasib RUU ini masih belum jelas," pungkas Albert.

Sebagai moderator dalam dialog kebangsaan, Ashiong P. Munthe menutup rangkaian diskusi dengan menyampaikan catatan kesimpulan yang merangkum pandangan para narasumber.

Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor adalah kebutuhan mendesak yang harus segera ditindaklanjuti oleh DPR RI tanpa penundaan, sebab regulasi ini akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta menutup celah bagi para koruptor untuk menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatan.

"Karena itu, seluruh partai politik didesak agar memberikan instruksi jelas kepada kadernya di parlemen untuk fokus, serius, dan konsisten dalam mengawal serta mengesahkan RUU ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Ashiong menekankan pentingnya kaderisasi nyata dalam tubuh organisasi, lembaga masyarakat, maupun gereja, yang berorientasi pada pembentukan pribadi berintegritas, jujur, dan berani melawan korupsi.

Ia menegaskan bahwa umat Kristen harus mengedepankan integritas hidup benar, sehingga saat dipercaya masuk ke dalam sistem politik dan pemerintahan, mereka tidak terjebak dalam praktik koruptif, melainkan menjadi teladan yang membawa perubahan bagi bangsa. (APM)

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini