nasional

BPSDM Hukum Kemenkum RI dan Institut Leimena Perkuat Pemahaman Kebebasan Beragama di Kalangan Guru

Jumat, 19 September 2025 | 19:49 WIB
(Foto Istimewa )

NAWACITAPOST.COM — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) bekerja sama dengan Institut Leimena mengadakan Hybrid Upgrading Workshop Literasi Keagamaan Lintas Budaya: Pengembangan Program dan Perencanaan Pembelajaran yang Memperkukuh Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum di Jakarta, pada Jum'at hingga Minggu (19-21/9/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima Nawacitapost.com, workshop ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam perspektif konstitusi dan hukum negara Indonesia khususnya di kalangan guru dan pendidik yang merupakan alumni program pelatihan Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB).

Para guru yang hadir berasal dari latar belakang agama berbeda dari berbagai Provinsi di Indonesia antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Sambut Pemberian API dan Rakernas 2025 Pewarna Indonesia Di Palangka Raya

Program LKLB, dikembangkan oleh Institut Leimena sejak tahun 2021, telah meluluskan lebih dari 10.000 guru dan pendidik dari 38 provinsi di Indonesia. Program LKLB melatih para guru kompetensi praktis agar mampu membangun relasi dan kolaborasi dengan orang lain yang berbeda agama.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, program LKLB mendukung perwujudan Asta Cita ke-1 Presiden dan Wakil Presiden RI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Di sisi lain, dia mengakui fenomena radikalisme agama, intoleransi, dan ideologi transnasional masih menjadi tantangan di dalam masyarakat.

“Kebebasan beragama bukanlah konsep yang berdiri sendiri. Ia harus dikawal oleh supremasi hukum agar tidak tereduksi menjadi sekadar slogan tanpa implementasi,” kata Gusti Ayu dalam sambutan pembukaan Hybrid Upgrading Workshop LKLB, pada Jum'at (19/9/2025).

Baca Juga: Diiringi Hadroh Pusat, Smeksaker Rayakan Maulid Nabi dan Dies Natalis yang ke 24

Menurut Gusti Ayu, penguatan pemahaman tentang kebebasan beragama sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang majemuk.

"Kebebasan beragama telah ditetapkan dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945 sebagai hak asasi fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights)," ujarnya

Itu sebabnya, guru perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi kepada generasi penerus bangsa.

“Guru bukan hanya pengajar ilmu, tetapi juga penjaga nurani bangsa, dengan mendidik lebih dalam semangat kebebasan beragama dan menjunjung supremasi hukum. Kita sedang menanamkan akar persatuan yang tak akan lekang oleh waktu guna menggapai Indonesia Emas 2045,” ucap Gusti Ayu.

Baca Juga: Dibalik Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Nias Lakukan Pengadaan Mobil Dinas Berkelas

Halaman:

Tags

Terkini