NAWACITAPOST.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberikan peringatan serius kepada oknum yang terlibat dalam pembuangan kawat kasur spring bed di dekat Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan.
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan pihak terlibat dapat dikenai denda sebesar Rp 15 juta.
External Relations and Corporate Image Care PT KCI, Leza Arlan, menyampaikan bahwa pelanggaran seperti ini dapat menyebabkan gangguan serius pada perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang-Rangkas Bitung. "Kami tengah memburu oknum yang terlibat dan akan bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menangani masalah ini," ungkap Leza.
Pihak PT KCI juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi terkait insiden ini, dengan petugas yang akan mendatangi warga sekitar area rel dan stasiun di sekitar tempat kejadian perkara. Tujuan sosialisasi ini tidak hanya untuk menanggulangi kejadian serupa, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya membuang benda di rel.
Leza menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. "KAI Commuter juga mengimbau pengguna Commuter Line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan," tambah Leza.
Insiden ini menyebabkan gangguan operasional pada KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung, dan PT KCI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang. Petugas PT KCI berada di lokasi untuk menangani permasalahan tersebut dan melepaskan kawat spring bed yang menyebabkan gangguan pada kereta.