nasional

Jamin Hak Pilih, Bekerja Saat Hari Pemungutan Suara Dapat Upah Lembur

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:12 WIB
Ilustrasi bilik suara. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024.

Surat edaran tersebut menyoroti pentingnya memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, pada 14 Februari mendatang.

Surat edaran ini menggarisbawahi kewajiban pengusaha atau pemberi kerja untuk memastikan pekerja memiliki akses ke hak demokratis mereka tanpa hambatan.

Baca Juga: Hasto Ungkap Tiga Alasan Kabinet Jokowi Tak Kondusif

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," demikian bunyi poin kedua Surat Edaran.

Menurut surat edaran tersebut, jika pekerja/buruh diwajibkan tetap bekerja pada hari pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024, maka mereka berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi ," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dikutip Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Kampung Adat Sunda, Pesona Tradisional yang Tersembunyi di Tengah Modernitas

Indah menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan hak demokrasi pekerja tetap terlindungi selama proses pemilihan umum. Indah menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024.

Poin penting dalam Surat Edaran tersebut juga mencakup kewajiban pengusaha untuk memberikan informasi yang jelas kepada pekerja/buruh terkait hak-hak mereka pada hari pemungutan suara. Hal ini termasuk hak pekerja/buruh atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang seharusnya mereka terima saat bekerja pada hari libur resmi.

Surat edaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan hak pilih warga negara Indonesia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terharu Didoakan Warga Banda Neira Jadi Presiden ke-8 RI

Dengan menetapkan pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim demokratis yang inklusif, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan dan akses untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum.

Pemerintah juga telah menetapkan pemungutan suara pada hari tersebut sebagai hari libur nasional, sehingga memberikan kelonggaran kepada warga negara untuk melakukan hak pilihnya tanpa harus menghadapi kendala pekerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini