5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Warna Hijau)
Surat suara berwarna hijau akan berisi nama-nama calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih diminta untuk memilih calon yang dapat mewakili kepentingan lokal dengan baik.
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo-Gibran Kuasai Pemilihan 2024 dengan Elektabilitas 50,7 Persen
Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih dan mencoblos calon sesuai dengan keyakinan dan penilaian Anda! Pilihlah dengan hati dan pikiran yang bijak demi masa depan bangsa yang lebih baik.