nasional

Gunakan Hak Pilih Anda! Berikut Cara Mudah Mencoblos di Luar Domisili

Rabu, 31 Januari 2024 | 08:38 WIB
Ilustrasi bilik suara. (X)

NAWACITAPOST.COM - Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berhalangan menggunakan hak suara di domisilinya, ada kabar baik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas untuk memastikan bahwa hak pilih tetap dapat dilaksanakan, bahkan jika seseorang berada di luar kota saat pemungutan suara.

Aturan terkait hal itu, tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Penasaran bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca Juga: Dituduh Jalani 2 Hubungan, Sarah Keihl Somasi Mantan Pacar

Cara Mencoblos di Luar Kota

1. Ajukan Permohonan

Mengajukan permohonan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan, paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.

2. Syarat Mencoblos di Luar Kota

Sertakan dokumen pendukung dari alasan pindah memilih, contohnya surat tugas jika sedang berada di luar kota karena tugas.

3. Langkah-langkah Pengajuan Pindah TPS

  • Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Serahkan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih kepada petugas KPU.
  • KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  • Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, cukup bawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.

Baca Juga: Kawasan Global Meradang, Sri Mulyani Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Stabil di Tahun Pemilu

Siapa yang Berhak Mencoblos di Luar Kota

Berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:

  1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  6. Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  7. Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi.
  8. Pindah domisili.
  9. Sedang tertimpa bencana alam.
  10. Bekerja di luar domisili.
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo-Gibran Kuasai Pemilihan 2024 dengan Elektabilitas 50,7 Persen

Dengan prosedur ini, masyarakat yang berhalangan berada di domisili saat pemilihan umum tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala. Penting untuk memahami syarat dan mengikuti langkah-langkah pengajuan pindah TPS agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar, bahkan jika berada di luar kota.

Tags

Terkini