NAWACITAPOST.COM - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Muara Teweh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, David Frima Negara, melaksanakan Home Visit Ke rumah Klien Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan terhadap Penjamin Klien yang akan melaksanakan Re-Integrasi Sosial pada Rabu (27/08/2025)
David melaksanakan Home Visit terhadap klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, tujuan dari Home Visit yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan tersebut tidak hanya untuk mengawasi klien dalam berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat sekitarnya, namun juga untuk memberikan bimbingan psikososial, mental, dan kerohanian untuk klien guna keberhasilan proses reintegrasi dengan masyarakat sekitar.
Setelah melakukan Home Visit, Pembimbingan Kemasyarakatan David kemudian melanjutkan perjalanannya untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan terhadap Penjamin Klien yang akan melakukan Re-Integrasi Sosial. David mewawancarai Ibu kandung klien untuk mengevaluasi kesiapan penjamin dan lingkungan keluarga dalam mendukung proses reintegrasi klien ke masyarakat.
Baca Juga: GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, 7 Merek Baru Ramaikan Pameran
Penelitian Kemasyarakatan Penjamin ini membantu memastikan adanya kolaborasi yang kuat dan lingkungan yang kondusif untuk keberhasilan pemulihan klien, serta mengumpulkan data yang komprehensif untuk kepentingan layanan pemasyarakatan.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy mengapresiasi kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas.
"Pembimbing Kemasyarakatan adalah tugas mulia, karena mereka menjalankan fungsi penting dalam sistem peradilan, seperti melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dan klien pemasyarakatan, serta pembimbingan untuk reintegrasi sosial, dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan dan mendukung masa depan bangsa"
Di akhir kesempatan Kabapas menyampaikan kepada para Pembimbing Kemasyarakatan agar selalu hati-hati dalam bertugas, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, adil terhadap sesama, serta tidak melakukan pungli dan gratifikasi untuk mewujudkan pelayanan PRIMA.
(Humas Bapas Muara Teweh)