Khoirunnisa menegaskan bahwa netralitas aparatur negara adalah kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Dia menyoroti bahwa Jokowi tampaknya hanya membaca sebagian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tanpa memahami konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.
Baca Juga: Viral! Netizen Ragukan Keaslian Ijazah Gibran
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," jelasnya.
Pasal-pasal yang diatur dalam undang-undang tersebut menjelaskan hak presiden dan wakil presiden untuk berkampanye, namun dengan tetap memperhatikan tugas pemerintahan dan tanpa menggunakan fasilitas jabatan.
Namun, larangan juga diatur dalam pasal-pasal lain, seperti Pasal 282 dan Pasal 283, yang melarang pejabat negara, termasuk presiden dan menteri, untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca Juga: Siap-siap Mudik, Berikut Harga Tiket Bus Lebaran 2024
Perludem mendesak Jokowi untuk menarik pernyataannya, mengingat berpotensi menjadi alasan pembenar bagi pejabat negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu.
Perludem juga menekankan perlunya Bawaslu untuk menyelesaikan dan menindak ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara yang dapat menguntungkan peserta pemilu tertentu.
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu," jelas Khoirunnisa.