nasional

Kadisdukcapil Kabupaten Nias Utara Keberatan dan Bantah Pemberitaan Media Online

Selasa, 17 Juni 2025 | 09:01 WIB
Foto Kadisdukcapil Nias Utara (baju putih) saat diwawancara beberapa awak media

NAWACITAPOST.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Utara, Ig Krispinus Baeha membantah secara tegas pemberitaan disalah satu media daring, yang ditayangkan pada Selasa (6/5/2025) pukul 17.00 wib, dengan judul berita “ Kadisdukcapil Nias Utara Bantah Ada Pelecehan Pada Anak PKL Di Kantornya “, yang menurutnya pemberitaan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Awalnya berita tersebut saya katahui ketika Wakil Kadisduk Tingkat I mengirimkan kepada saya link berita itu pada selasa 3/6/2025, artinya sudah kurang lebih satu bulan menjadi konsumsi publik. Dan setelah saya baca; saya kaget campur panik karena seingat saya belum pernah diwawancarai oleh wartawan manapun untuk memberikan bantahan atas dugaan pelecehan yang terjadi di kantor ini, sebagaimana pemberitaan dibeberapa media akhir-akhir ini yang dapat diakses di google," ujar Krispinus kepada beberapa awak media, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Wakil Bupati Nias Hadiri Seremonial Pelayaran Perdana KMP JATRA II Lintas Gunungsitoli-Sibolga

Ditambahkannya, “Saya keberatan dan geram dengan judul berita itu, karena tergolong pembohongan publik, kemudian dari judul berita tersebut, seakan-akan sayalah pelaku pelecehan itu, karena ia tidak menyebutkan siapa inisial oknum pelaku dugaan pelecehan terhadap anak PKL di kantor Disdukcapil Nias Utara. sedangkan pernyataan kedua siswi PKL saat diwawancarai oleh awak media saat itu, dengan jelas mereka membenarkan bila oknum LJH melakukan dugaan pelecehan." 

Kemudian, lanjut Krispinus; “ dengan dimuatnya foto saya yang tidak sesuai dengan narasi hasil wawancara, jelas saya keberatan dan tidak terima. Sehingga atas pemberitaan di salah satu media daring tersebut, saya sudah melayangkan surat Hak Jawab ditujukan kepada pemimpin Redaksi, melalui wartawannya tertanggal 4 Juni 2025, dengan tembusan di Dewan Pers. Yakni dengan meminta untuk memberikan klarifikasi kembali melalui medianya paling lama 2 x 24 jam. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pimpinan redaksinya, dan hari ini saya akan menyampaikan somasi hukum dan akan menyusul nantinya membuat laporan kepada pihak penegak hukum apabila surat yang saya sampaikan diabaikan “, tegas Krispinus.

Baca Juga: Bupati Nias Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW Dan RDTR Di Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, ketika awak media mengkonfirmasi hal ini kepada wartawan penulis berita berinisial AZ. Ia membenarkan bila surat hak jawab itu telah diterima.

“Iya benar, surat hak jawab dari Krispinus sudah kita terima dan sudah saya teruskan kepada pimpinan Redaksi saya, dan bahkan hak jawabnya itu sudah kita sajikan di publik melalui media kita yang sudah tayang pada Jumat 6 Juni 2025. Kemudian, terkait masalah Fotonya yang sudah saya muat di media; sebelumnya saya sudah izin untuk mengambil fotonya “, jelasnya AZ dengan jelas.

 

 

Tags

Terkini