nasional

Tahun Ini Lengser, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi

Rabu, 3 Januari 2024 | 16:52 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Kemenag.

NAWACITAPOST.COM - Joko Widodo (Jokowi) telah menjalankan tugasnya selama dua periode penuh sebagai Presiden RI ke-7.

Pada Oktober 2024 atau tahun ini, Jokowi akan melepas jabatannya untuk memberi jalan kepada penggantinya.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, mantan presiden dan wakil presiden berhak atas sejumlah tunjangan dan hak setelah pensiun mereka dari jabatan tersebut.

Baca Juga: NU: Nadhlatul Umaro Trending Topic, Apa Artinya?

Salah satu hak yang diperoleh mantan Presiden adalah uang pensiunan bulanan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Adapun gaji Presiden Jokowi mencapai angka Rp30.240.000 per bulan.

Meskipun besaran ini telah diatur dalam undang-undang sejak lama, belum ada perubahan dalam besaran gaji presiden dan wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain uang pensiun, hak lain yang diterima mantan presiden adalah fasilitas seperti biaya rumah tangga yang meliputi pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Capres 2024 Ketiga

Jokowi juga berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak, dilengkapi dengan perlengkapannya, serta mobil dinas, dan fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Namun, Jokowi tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan setelah pensiun sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan niatnya untuk menjalani masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah. Ia akan mendapatkan rumah yang dibangun di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

 

Tags

Terkini