NAWACITApost.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan data mengenai kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dalam kurun waktu 2004 hingga 2022. Pernyataan ini disampaikannya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023).
Jokowi mengungkapkan fakta bahwa meskipun telah ada sejumlah pejabat yang dipenjara akibat tindak pidana korupsi, masalah korupsi masih terus berlanjut di Indonesia. Dalam pemaparannya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa selama periode tersebut, sebanyak 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD telah dipenjarakan atas tindak pidana korupsi. Angka ini juga mencakup Ketua DPR dan Ketua DPRD.
"Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD," Kata Jokowi.
Bukan hanya anggota legislatif, Jokowi melanjutkan, terdapat 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, serta 31 hakim, termasuk hakim konstitusi juga telah terkena sanksi hukum akibat kasus korupsi. "Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari sektor swasta dan 363 dari birokrasi," jelas Jokowi.
Jokowi menekankan bahwa jumlah pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi terlalu banyak. Ia bahkan menantang untuk mencari negara lain yang memiliki jumlah pejabat yang dipenjara karena korupsi sebanyak di Indonesia.
"Terlalu banyak. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia," ungkapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan keprihatinannya bahwa meski banyak pejabat yang sudah dipenjarakan, hal ini tidak sepenuhnya mencegah praktik korupsi di negara ini. Tindak pidana korupsi masih tetap terjadi dan belum menunjukkan penurunan signifikan.