- Sisa DAK Fisik dan Non Fisik sebesar Rp 16.427.574.108,65
- Kewajiban/utang pada Pihak ketiga Rp 18.944.054.756,50
- Sisa Penghematan Belanja sebesar Rp 6.617.965.880,00
Terkait Peningkatan Potensi Pendapatan Asli Daerah. Bupati Nias sepakat untuk melakukan peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan berbagai upaya khususnya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain melalui kegiatan pelayanan langsung di lapangan, pemutakhiran data melalui kegiatan verifikasi dan pendataan ulang wajib pajak/retribusi daerah, serta melakukan penagihan secara aktif dan intensif di lapangan.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Nias, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Sumber : niaskab.go.id