nasional

Ayam Goreng Widuran Diduga Nonhalal, Ini Hukum Umat Muslim Jika Tak Sengaja Konsumsi Makanan Haram

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:52 WIB
Banyak pelanggan Muslim kecewa setelah tahu kremes di Ayam Goreng Widuran Solo digoreng pakai minyak babi. (X)

NAWACITAPOST.COM - Belakangan ini muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat Muslim terkait rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Tempat makan yang dikenal menyajikan ayam goreng dengan kremes khas tersebut dikabarkan menyajikan menu nonhalal.

Kabar itu memicu beragam reaksi, terutama dari para pelanggan Muslim yang pernah bersantap di sana. Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa kremes yang disajikan bersama ayam goreng di tempat tersebut ternyata digoreng menggunakan minyak babi.

Informasi ini mengejutkan banyak pihak, mengingat ayam goreng seringkali diasumsikan sebagai makanan yang halal, terlebih di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Para pelanggan yang pernah makan di sana, mengaku kecewa karena tidak pernah diberi tahu soal kandungan bahan nonhalal tersebut oleh pihak rumah makan.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan penting di kalangan Muslim, bagaimana hukum Islam memandang seseorang yang tanpa sengaja mengonsumsi makanan haram?

Baca Juga: Jeffry Yunus: Batik Bukan Sekadar Warisan, Tapi Pilar Ekonomi Nasional

Dalam buku "Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam" karya Abdul Aziz Muhammad Azzam dijelaskan bahwa apabila seseorang menyadari bahwa makanan yang sedang dikonsumsinya adalah haram, maka ia diwajibkan untuk segera memuntahkannya. Hal ini berlaku jika ia mengetahui status keharaman makanan tersebut sebelum selesai mengonsumsinya.

Namun, jika seorang Muslim tidak tahu bahwa makanan yang dimakannya adalah haram dan baru menyadari setelah mengonsumsinya, maka tidak dibebankan dosa kepadanya. Hal ini merupakan bentuk kemurahan dan ampunan dari Allah SWT kepada umat-Nya yang tidak sengaja melanggar larangan agama.

Penjelasan senada juga terdapat dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Bagenda Ali. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa jika seorang Muslim tidak mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya mengandung bahan haram, seperti daging babi, maka hal itu tergolong ke dalam kesalahan yang diampuni.

Kesalahan semacam ini tidak berdosa di sisi Allah karena dilakukan tanpa unsur kesengajaan. Dasar dari pandangan ini juga merujuk pada sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa." (HR Ibnu Majah)

Baca Juga: Prodi Teknik Sipil Universitas Nias Tawarkan Desain Rumah Gratis untuk Korban Kebakaran  

Maka dari itu, bagi Muslim yang pernah mengonsumsi makanan nonhalal tanpa mengetahui statusnya, tidak perlu merasa berdosa selama benar-benar tidak ada unsur kesengajaan. Meski demikian, Founder Aswaja Muda Ustadz Ahmad Muntaha AM, menegaskan pentingnya sikap tobat ketika seorang Muslim mengetahui bahwa dirinya telah mengonsumsi makanan haram, meskipun sebelumnya tidak sengaja.

 

 

Tags

Terkini