Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
Sementara itu, JDS dikenakan pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, impor, dan kepemilikan narkotika golongan I.