NAWACITAPOST.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 212 kasus korupsi terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara dalam periode 2016 hingga 2023. Dari ratusan kasus tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 64 triliun.
Laporan ICW menyebutkan bahwa sebanyak 349 pejabat BUMN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 84 orang pada level direktur, 124 orang dalam posisi pimpinan menengah, dan 129 orang lainnya merupakan pegawai atau karyawan.
ICW menilai bahwa penindakan terhadap korupsi di BUMN selama ini banyak bergantung pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa untuk membuktikan adanya korupsi, salah satu syarat utama adalah keberadaan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Dalam Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Majalengka Amankan Sembilan Tersangka Kasus Narkoba
Namun, ICW menyoroti bahwa situasi tersebut akan berubah secara signifikan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. "Pasca revisi UU BUMN, kerugian keuangan yang muncul dari BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Dengan demikian, akan semakin sulit ke depan bagi aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di BUMN," tulis ICW dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Mei 2025.
ICW menilai perubahan tersebut dapat menjadi hambatan serius bagi aparat penegak hukum dalam mengusut dan menindaklanjuti dugaan korupsi di tubuh BUMN. Di sisi lain, ICW juga menyoroti lemahnya sistem pencegahan dan penindakan korupsi di sektor korporasi dan swasta secara umum.
Beberapa isu yang dianggap belum tertangani dengan baik antara lain praktik suap yang melibatkan pihak asing, upaya memperkaya diri secara tidak sah, perdagangan pengaruh, dan suap di lingkungan swasta. "Jika tidak disusul dengan pembentukan paket regulasi yang secara progresif dapat membendung keberadaan korupsi di sektor swasta seperti di atas, memberantas korupsi di tubuh BUMN hanya akan menjadi angan-angan semata," lanjut ICW dalam pernyataannya.
Baca Juga: PGI Sambut Terpilihnya Paus Leo XIV, Harap Kepemimpinan yang Membela Martabat Kemanusiaan
Sejak UU baru tersebut mulai berlaku pada 24 Februari 2025, perdebatan mengenai posisi hukum direksi BUMN semakin menguat. Dalam regulasi baru itu, Pasal 3X Ayat 1 dan Pasal 9G menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.