NAWACITAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak April hingga awal Mei 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam keterangannya yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Sigit Purnomo. Ia menjelaskan bahwa sembilan pelaku diamankan dari berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dengan jenis yang berbeda.
"Ini merupakan hasil dari operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka, yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Majalengka selama satu bulan," ujar AKBP Willy Andrian, Jumat (9/5).
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melawan peredaran dan transaksi ilegal narkoba di wilayah Majalengka.
Baca Juga: PGI Sambut Terpilihnya Paus Leo XIV, Harap Kepemimpinan yang Membela Martabat Kemanusiaan
"Alhamdulillah, para pelaku yang terlibat, mulai dari pengedar sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras, berhasil kami proses secara hukum," lanjutnya.
Terkait modus operandi, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beragam cara untuk melakukan transaksi narkoba, termasuk sistem tempel atau pengambilan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
"Ya, mereka menggunakan berbagai macam modus, ada yang memakai sistem tempel, ada juga yang bertemu langsung," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Majalengka. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus.
"Kami sangat menghargai dukungan dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Majalengka, dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba," tegas Kapolres.
Baca Juga: Kuasa Hukum Serahkan Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim
Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkotika dan obat keras. Di antaranya:
Narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram
Daun ganja kering seberat 260,54 gram
Tembakau sintetis seberat 13,96 gram
Psikotropika sebanyak 26 butir
Obat keras/bebas terbatas:
- Tramadol sebanyak 1.000 butir
- Trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara berat.