NAWACITAPOST.COM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kecewa dengan keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menolak melakukan audiensi dengan mereka. Meskipun sudah dua kali menyurati dinas tersebut untuk mengatur pertemuan, namun alasan sibuk selalu menjadi kendala.
Perwakilan AJPLH menegaskan bahwa audiensi sangat penting mengingat perusakan lingkungan yang terus berlangsung, seperti pengerukan pasir pantai di daerah Mapaddegat dan penanganan limbah B3 oleh masyarakat secara tidak bertanggung jawab. Mereka menilai peran Dinas LHK sangat vital dalam membina masyarakat dan memberikan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat merusak lingkungan. Baca Juga: KLOTER HAJI PERTAMA EMBARKASI JAWA TIMUR RESMI BERANGKAT HARI INI
Meskipun penolakan ini mengecewakan, AJPLH tidak menyerah. Mereka telah bertemu dengan Sekretaris Dewan dan Ketua DPRD Kepulauan Mentawai pada hari Rabu, 30 April 2025, dan berhasil merencanakan rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2025. Hal ini diharapkan dapat membuka pintu komunikasi yang lebih baik antara pihak terkait demi keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik…..bersambung (Tim)