nasional

Kabar Gembira, Jakarta Pertimbangkan Akan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Jumat, 25 April 2025 | 16:32 WIB
Jakarta Pertimbangkan Akan Hapus Pajak Progresif Kendaraan
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

  • Sementara itu, kendaraan umum seperti angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial-keagamaan hanya dikenakan tarif 0,5%.

    Untuk badan hukum, tarif tetap 2% dan tidak berlaku progresif. Pajak didasarkan pada kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan.



    Halaman:

    Tags

    Terkini