6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Sementara itu, kendaraan umum seperti angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial-keagamaan hanya dikenakan tarif 0,5%.
Untuk badan hukum, tarif tetap 2% dan tidak berlaku progresif. Pajak didasarkan pada kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan.