SWEETIME Marshmallow Coklat (Tiongkok) – Tanpa sertifikat halal
Menanggapi temuan ini, BPJPH menjatuhkan sanksi tegas terhadap tujuh produk bersertifikat halal berupa penarikan dari peredaran, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk yang belum memiliki sertifikat halal juga tidak luput dari tindakan.
BPOM telah menerbitkan peringatan resmi kepada produsen dan menginstruksikan agar produk segera ditarik dari pasar, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.