NAWACITAPOST.COM - Kantor Tempo kembali menjadi sasaran teror dengan menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus berlapis styrofoam pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan sekitar pukul 16.15 WIB dan ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik yang akrab disapa Cica.
Cica baru mengetahui dan membuka paket tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga bahwa kiriman tersebut adalah bentuk teror terhadap kebebasan pers dan upaya menghambat kerja jurnalistik.
Setri menegaskan bahwa kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya."Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," ujarnya.
Saat Hussein membuka kotak tersebut, bau busuk langsung menyengat. Setelah styrofoam terbuka, ia melihat isi paket adalah kepala babi dengan kondisi kedua telinganya terpotong dan masih berlumuran darah. Tidak ditemukan nama pengirim pada paket tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ini merupakan aksi teror.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Mobil: Afdalman Zebua Laporkan Tarinah ke Polisi
Insiden ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil. Ia mengecam aksi tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.
"Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, juga mengecam tindakan ini dan menyebutnya sebagai ancaman terhadap demokrasi. Ia menyesalkan peristiwa ini dan menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga. Totok menyatakan bahwa Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Erick Tanjung, untuk menindaklanjuti kasus ini.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Namun, tekanan dari berbagai pihak terus menguat agar aparat segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik teror kepala babi ini. Masyarakat dan komunitas pers berharap agar peristiwa serupa tidak terulang dan kebebasan jurnalistik di Indonesia tetap terjamin.