NAWACITAPOST.COM - Kasus dugaan penggelapan mobil yang menimpa Afdalman Zebua hingga kini masih belum menemui titik terang. Kejadian ini bermula pada Januari 2022 ketika Afdalman Zebua menjalin komunikasi dengan seorang anggota kepolisian, Briptu Ugantaruna Rijuma, terkait penggunaan mobil dengan pengenalan trayek selama tiga bulan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Afdalman Zebua, Sifirman Zalukhu, mobil yang terdaftar atas nama kliennya dengan nomor polisi B 2936 PG, nomor rangka MHYHDC61TLJ222144, dan nomor mesin K15BT1181435, diserahkan oleh supir pribadinya, Dayat, kepada Briptu Ugantaruna Rijuma. Penyerahan dilakukan di rumah Tarinah, yang kemudian diketahui ingin membeli kendaraan tersebut.
Pada April 2022, Tarinah menghubungi Afdalman dan menyatakan minatnya untuk membeli mobil tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp128.000.000. Pembayaran dijanjikan akan dilakukan secara penuh setelah Lebaran, tepatnya pada Juni 2022.
Namun, pada Juli 2022, Tarinah justru meminta BPKB mobil dengan alasan untuk memperpanjang pajak kendaraan. Permintaan ini disetujui oleh Afdalman, dan BPKB tersebut dititipkan kepada seorang perantara bernama Ade untuk kemudian diserahkan kepada Tarinah.
Baca Juga: Arota Lase Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias 2025-2029
Meski sebagian pembayaran telah dilakukan, yakni sebesar Rp50.000.000 pada November 2022, sisa pembayaran yang dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2022 tidak pernah terealisasi. Afdalman terus berupaya menagih pembayaran maupun meminta pengembalian BPKB, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.
Melihat perkembangan yang tidak kunjung menemui kejelasan, Afdalman melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/684/VII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA pada 14 Juli 2023.
Sifirman Zalukhu mengungkapkan bahwa hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang berarti. “Semua saksi sudah diperiksa, tetapi setiap kami mengonfirmasi perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik hanya menjawab bahwa perkara akan segera digelar. Hingga kini, kasus ini masih terkesan diabaikan,” ujarnya, kepada Nawacitapost.com, Kamis (20/3/2025).
Sifirman Zalukhu juga menerima informasi bahwa mobil milik Afdalman telah berpindah tangan beberapa kali dan diperjualbelikan ke banyak orang. Hal ini membuatnya semakin sulit untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut dan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan transaksi yang terjadi selama perpindahan kepemilikan mobil tersebut.
Dengan belum adanya titik terang dalam penyelesaian kasus ini, Afdalman Zebua dan kuasa hukumnya berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan hukum agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Artikel Terkait
Momen Nuzulul Qur'an, K3S Nganjuk Perkuat Kebersamaan dan Kekompakan
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Gratis Dimulai
Rakor Persiapan Siaga Wisata Bersama Wamenpar Ni Luh, Gubernur Andra Soni : Banten Punya Semua Potensi
Pengamanan Arus Mudik Sumbar, 2.204 Personel Polisi Siaga
Mulai 21 Maret 2025, BIM Ubah Jalur Kendaraan Pengantar dan Penjemputan Penumpang