nasional

Pasal-Pasal Krusial di RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

Jumat, 21 Maret 2025 | 09:38 WIB
Pasal-Pasal Krusial di RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Revisi undang-undang ini membawa sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan peran dan tugas TNI, usia pensiun, hingga keikutsertaan prajurit aktif di sejumlah lembaga pemerintah. Berikut tiga pasal utama yang mengalami perubahan signifikan:

1. Pasal 7: Penambahan Tugas Non-Perang

Dalam pasal ini, tugas TNI di luar operasi militer perang bertambah dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang dimasukkan adalah:

  • Membantu penanggulangan ancaman siber.
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

Berikut daftar lengkap tugas non-perang TNI dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Menanggulangi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Melindungi objek vital strategis nasional.
  6. Melaksanakan misi perdamaian dunia.
  7. Menjaga keamanan Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung sejak dini.
  9. Membantu tugas pemerintah daerah.
  10. Membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
  11. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan pejabat asing.
  12. Menanggulangi bencana alam dan memberikan bantuan kemanusiaan.
  13. Melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan.
  14. Mengamankan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan atau penyelundupan.
  15. Membantu mengatasi ancaman pertahanan siber.
  16. Melindungi serta menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Pelaksanaan tugas-tugas ini nantinya akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk bantuan kepada Polri yang sudah memiliki aturan tersendiri.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Perubahan Utamanya  

2. Pasal 47: Jabatan Publik yang Bisa Diisi TNI Aktif Bertambah

Pasal 47 memperluas peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki posisi di instansi pemerintahan. Jika sebelumnya hanya ada 10 posisi, kini menjadi 14 lembaga/kementerian, termasuk tambahan posisi di:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
  • Badan Penanggulangan Bencana.
  • Badan Penanggulangan Terorisme.
  • Badan Keamanan Laut.
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Berikut daftar lengkap jabatan yang dapat diisi TNI aktif:

  1. Kemenko Polhukam.
  2. Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional.
  3. Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden.
  4. Badan Intelijen Negara.
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
  6. Lembaga Ketahanan Nasional.
  7. Badan SAR Nasional.
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  9. BNPP.
  10. Badan Penanggulangan Bencana.
  11. Badan Penanggulangan Terorisme.
  12. Badan Keamanan Laut.
  13. Kejaksaan RI (Jampidmil).
  14. Mahkamah Agung.

3. Pasal 53: Batas Usia Pensiun Prajurit Diubah

Revisi ini juga mengatur ulang usia pensiun prajurit TNI sesuai pangkat dan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bintara dan tamtama: maksimal usia 55 tahun.
  • Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun.
  • Perwira tinggi bintang satu: hingga 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang dua: sampai 61 tahun.
  • Perwira tinggi bintang tiga: maksimal 62 tahun.
  • Perwira tinggi bintang empat: batas pensiun 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali atau dua tahun jika diperlukan, berdasarkan keputusan Presiden.

 

Tags

Terkini