NAWACITAPOST.COM - Tiga anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45, Tol Tangerang-Merak, meminta keringanan hukuman. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kuasa hukum mereka mengajukan pleidoi agar hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk santunan yang telah diberikan kepada keluarga korban.
Kuasa hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, menyampaikan bahwa para terdakwa telah berupaya meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan disebut telah memberikan santunan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman, serta Rp 35 juta kepada korban luka, Ramli.
"Kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," kata dia, dikutip Senin (17/3/2025).
Meskipun permintaan maaf telah disampaikan dalam persidangan, keluarga korban menolak untuk menerima. Hartono juga menyoroti faktor lain yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim, seperti kondisi keluarga terdakwa yang masih membutuhkan mereka serta fakta bahwa mereka langsung melaporkan diri usai kejadian.
Baca Juga: Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
Selama persidangan, para terdakwa disebut telah memberikan keterangan dengan jujur tanpa berbelit-belit. Selain itu, selama bertugas, mereka tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan memiliki kontribusi terhadap tugas-tugas militer.
"Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI," katanya.
Sebelumnya, oditur militer menuntut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dengan pidana penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas TNI AL. Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara dengan tambahan pemecatan dari dinas militer.
Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo diminta membayar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp 146.354.200 kepada korban luka Ramli. Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga korban meninggal serta Rp 73.177.100 kepada korban luka.
Baca Juga: 5 Alasan YLBHI Tolak Revisi UU TNI
Dalam persidangan, kuasa hukum meminta hakim mempertimbangkan kontribusi para terdakwa selama bertugas serta kesediaan mereka bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan keadilan bagi keluarga korban. Keputusan akhir mengenai hukuman ketiga terdakwa akan ditentukan dalam sidang putusan yang akan datang.