Kamis, 4 Juni 2026

Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 17 Maret 2025 | 15:22 WIB
Prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga.  (Akmil)
Prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga. (Akmil)

NAWACITAPOST.COM - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan setelah Panitia Kerja (Panja) DPR RI menyepakati penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, aturan ini hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 institusi sipil.

Namun, dalam pembahasan terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga. Pembahasan mengenai revisi ini dilakukan dalam rapat Panja RUU TNI yang digelar pada 14-16 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa terdapat penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Salah satu tambahan yang disepakati adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dengan alasan bahwa daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi dan selama ini telah banyak ditempati oleh personel TNI.

Meskipun ada penambahan lembaga, aturan tetap menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar daftar 16 kementerian dan lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas TNI dalam menjalankan tugasnya.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Berikut daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan revisi UU TNI yang diusulkan:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara (BSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung (MA)
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Baca Juga: 5 Alasan YLBHI Tolak Revisi UU TNI  

Dengan adanya revisi ini, peran TNI dalam struktur pemerintahan sipil semakin luas. Namun, hal ini juga memunculkan berbagai pertanyaan terkait netralitas serta profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya di bidang pertahanan dan keamanan nasional.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini